NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap Wajib Pajak (baik orang pribadi maupun badan usaha) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
« Back to Glossary Indexkepanjangan NPWP
« Back to Glossary Index