JadiUnggulan

spt online

« Back to Glossary Index

Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online melalui e-Filing di DJP Online sangatlah praktis dan efisien. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukannya:

  1. Akses Situs DJP Online: Buka situs DJP Online di .
  2. Login: Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan Anda. Jika Anda belum memiliki akun, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu menggunakan NPWP dan EFIN.
  3. Pilih Menu e-Filing: Setelah login, pilih menu e-Filing di dashboard.
  4. Isi Formulir SPT: Pilih tahun pajak yang ingin Anda laporkan dan isi formulir SPT yang sesuai dengan jenis penghasilan Anda. Pastikan Anda memiliki semua dokumen pendukung seperti bukti potong pajak dan data penghasilan tambahan.
  5. Kirim SPT: Setelah mengisi semua informasi yang diperlukan, kirimkan SPT Anda. Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa laporan SPT Anda telah diterima.
  6. Simpan Bukti: Simpan BPE sebagai bukti bahwa Anda telah melaporkan SPT Anda secara online.
« Back to Glossary Index
Scroll to Top