JadiUnggulan

cek npwp aktif

« Back to Glossary Index

Untuk memeriksa apakah NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Anda aktif atau tidak, Anda bisa melakukannya melalui beberapa cara berikut:

1. Cek Melalui Situs DJP Online (e-Registration)

  • Kunjungi situs resmi DJP di https://ereg.pajak.go.id.
  • Pilih opsi Cek NPWP.
  • Masukkan NPWP yang ingin Anda cek.
  • Setelah itu, sistem akan memberikan informasi apakah NPWP Anda masih aktif atau tidak.

2. Melalui Layanan e-Filing

Jika Anda sudah terdaftar di layanan e-Filing DJP, Anda dapat log in dan mengecek status NPWP Anda. Jika NPWP Anda tidak aktif, Anda akan mendapatkan pemberitahuan terkait status tersebut saat mengakses e-Filing.

3. Menghubungi KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Terdekat

Anda bisa menghubungi atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk menanyakan status aktif atau tidaknya NPWP Anda. Pastikan Anda membawa dokumen terkait, seperti KTP dan NPWP untuk mempermudah proses pengecekan.

4. Layanan Call Center DJP

Anda juga bisa menghubungi layanan call center DJP di nomor 1500-200 untuk mengecek status NPWP Anda. Pastikan Anda menyiapkan NPWP dan data diri yang diperlukan.


JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan

« Back to Glossary Index
Scroll to Top