JadiUnggulan

pph pasal 21

« Back to Glossary Index

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu sebagai pegawai atau pekerja, baik itu berupa gaji, upah, tunjangan, atau pembayaran lainnya dari pemberi kerja. Pajak ini dipotong langsung oleh pemberi kerja dan disetor ke kas negara.

Tarif PPh Pasal 21

Tarif PPh Pasal 21 bersifat progresif, yang berarti semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula tarif pajaknya. Berikut adalah tarif progresif untuk PPh Pasal 21 berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun:

  1. Penghasilan sampai dengan Rp 60.000.000: 5%
  2. Rp 60.000.001 sampai dengan Rp 250.000.000: 15%
  3. Rp 250.000.001 sampai dengan Rp 500.000.000: 25%
  4. Di atas Rp 500.000.000: 30%

Selain itu, ada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengurangi penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak (PKP).

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besarnya PTKP berbeda-beda tergantung status pernikahan dan jumlah tanggungan. Berikut adalah PTKP untuk tahun 2025:

  • TK/0 (Tidak Kawin, Tanpa Tanggungan): Rp 54.000.000
  • K/0 (Kawin, Tanpa Tanggungan): Rp 58.500.000
  • K/1 (Kawin, 1 Tanggungan): Rp 63.000.000
  • K/2 (Kawin, 2 Tanggungan): Rp 67.500.000
  • K/3 (Kawin, 3 Tanggungan): Rp 72.000.000

Cara Menghitung PPh Pasal 21

  1. Menghitung Penghasilan Bruto
    Penghasilan bruto adalah total penghasilan yang diterima oleh pegawai, seperti gaji, tunjangan, honorarium, dan lainnya.

  2. Menghitung PTKP
    Sesuaikan PTKP berdasarkan status Anda (TK, K/0, K/1, dll).

  3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
    PKP = Penghasilan Bruto – PTKP

  4. Menghitung PPh Pasal 21
    Hitung pajak berdasarkan tarif progresif sesuai dengan PKP yang sudah dihitung.

Contoh Perhitungan

Misalnya, Anda adalah pegawai dengan penghasilan bruto sebulan Rp 10.000.000 dan status kawin dengan 1 anak (K/1).

  1. Penghasilan Bruto Tahunan = 12 bulan x Rp 10.000.000 = Rp 120.000.000
  2. PTKP untuk status K/1 = Rp 63.000.000
  3. Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Rp 120.000.000 – Rp 63.000.000 = Rp 57.000.000

Kemudian, menggunakan tarif progresif untuk PKP sebesar Rp 57.000.000:

  • Tarif 5% untuk Rp 60.000.000 pertama:
    PPh 5% = 5% x Rp 57.000.000 = Rp 2.850.000

Jadi, PPh Pasal 21 yang harus dibayar adalah Rp 2.850.000 per tahun, yang nantinya akan dipotong setiap bulan oleh pemberi kerja.

Potongan Pajak Bulanan

Jika pajak tahunan dihitung, Anda dapat membagi hasil PPh yang sudah dihitung per tahun dengan 12 bulan.

Rp 2.850.000 / 12 = Rp 237.500 per bulan.

Pajak ini akan dipotong dari gaji bulanan Anda.

PPh Pasal 21 bagi Pekerja Lepas

Untuk pekerja lepas atau non-karyawan, perhitungan PPh Pasal 21 sedikit berbeda, karena penghasilan tersebut tidak dipotong langsung oleh pemberi kerja.


JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan

« Back to Glossary Index
Scroll to Top