JadiUnggulan

bea cukai adalah

« Back to Glossary Index

Bea Cukai adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertugas untuk mengawasi dan mengatur lalu lintas barang dan jasa yang masuk (impor) atau keluar (ekspor) dari dan ke Indonesia. Bea Cukai juga bertanggung jawab dalam pengumpulan pajak dan bea masuk, serta pengawasan barang yang beredar, untuk mencegah penyelundupan dan melindungi industri dalam negeri.

Tugas utama Bea Cukai meliputi:

  1. Pengawasan dan Penegakan Hukum: Bea Cukai bertugas mengawasi barang-barang yang masuk atau keluar negara, termasuk untuk mencegah penyelundupan dan penyalahgunaan barang ilegal.

  2. Pemungutan Bea Masuk: Bea Cukai memungut bea masuk untuk barang yang diimpor ke Indonesia. Ini adalah pajak yang dikenakan pada barang-barang asing yang masuk ke Indonesia.

  3. Pungutan Pajak dalam Rangka Impor: Selain bea masuk, Bea Cukai juga mengumpulkan pajak terkait barang impor, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

  4. Pelayanan Ekspor dan Impor: Bea Cukai memberikan izin dan mengatur prosedur bagi kegiatan ekspor dan impor barang, termasuk sistem dokumentasi dan pembayaran terkait.

  5. Penindakan Barang Ilegal: Bea Cukai juga bertugas mengawasi barang yang berpotensi membahayakan, seperti narkotika, bahan berbahaya, dan barang-barang yang melanggar hak kekayaan intelektual.

Bea Cukai berperan penting dalam menjaga perekonomian negara dan melindungi industri dalam negeri, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di bidang perdagangan internasional.


JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan

« Back to Glossary Index
Scroll to Top