JadiUnggulan

dumping adalah

« Back to Glossary Index

Dumping adalah praktik perdagangan internasional di mana suatu negara atau perusahaan menjual barang di pasar luar negeri dengan harga yang lebih rendah dari harga jual domestiknya atau harga produksinya. Tujuan dari dumping ini umumnya adalah untuk mendapatkan pangsa pasar yang lebih besar di negara tujuan ekspor atau untuk mengalahkan pesaing di pasar internasional.

Ada beberapa jenis dumping, seperti:

  1. Dumping biasa (price dumping): Penjualan barang dengan harga lebih rendah dari harga pasar domestik.
  2. Dumping sosial: Penjualan barang dengan harga rendah yang didorong oleh penghematan biaya (misalnya, upah pekerja yang sangat rendah).
  3. Dumping predatory: Penjualan dengan harga yang sangat rendah untuk sementara waktu dengan tujuan menghancurkan kompetisi, dan setelah pesaing keluar dari pasar, harga akan dinaikkan kembali.

Dumping bisa merugikan negara tujuan ekspor, karena dapat menghancurkan industri lokal yang tidak dapat bersaing dengan harga yang lebih murah dari produk impor. Oleh karena itu, banyak negara memberlakukan antidumping duties (pajak antidumping) untuk melawan praktik ini dan melindungi industri dalam negeri.


JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan

« Back to Glossary Index
Scroll to Top