JadiUnggulan

cara membuat cv

« Back to Glossary Index

Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap) adalah jenis badan usaha yang sering digunakan di Indonesia. CV adalah suatu bentuk kemitraan antara dua pihak atau lebih, yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Pendirian CV bisa menjadi pilihan bagi mereka yang ingin menjalankan usaha bersama tanpa membentuk PT (Perseroan Terbatas). CV banyak dipilih karena proses pembentukannya yang relatif lebih mudah dan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan dengan PT.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendirikan CV di Indonesia:

1. Menentukan Struktur CV

Sebelum memulai pendirian CV, Anda perlu menentukan struktur usaha, yaitu siapa yang akan menjadi sekutu aktif dan siapa yang akan menjadi sekutu pasif:

  • Sekutu Aktif: Mereka yang mengelola dan menjalankan operasional bisnis. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap semua kewajiban perusahaan.
  • Sekutu Pasif: Mereka yang berinvestasi dalam bisnis tetapi tidak terlibat dalam pengelolaan. Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebatas modal yang mereka investasikan.

2. Menyusun Akta Pendirian CV

Langkah berikutnya adalah menyusun Akta Pendirian CV yang berisi tentang ketentuan-ketentuan penting dalam pembentukan dan pengelolaan CV. Akta ini harus memuat beberapa hal sebagai berikut:

  • Nama dan alamat perusahaan.
  • Nama lengkap dan identitas sekutu aktif dan pasif.
  • Maksud dan tujuan pendirian usaha.
  • Modal yang disetor oleh masing-masing sekutu.
  • Pembagian keuntungan dan kerugian.
  • Lama usaha (jika ada).
  • Pengaturan tentang pengelolaan dan tanggung jawab masing-masing sekutu.

Akta pendirian CV ini harus dibuat di hadapan notaris, karena dokumen ini menjadi dasar hukum bagi keberadaan CV.

3. Mendaftarkan Akta Pendirian ke Pengadilan Negeri

Setelah akta pendirian disusun, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan akta pendirian CV ke Pengadilan Negeri setempat. Pendaftaran ini dimaksudkan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan terdaftar yang diperlukan untuk proses administrasi.

  • Proses pendaftaran: Anda akan mengajukan permohonan pendaftaran akta pendirian ke pengadilan negeri yang berwenang. Pengadilan kemudian akan memberikan nomor pengesahan.

4. Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

CV wajib memiliki NPWP untuk keperluan administrasi pajak. NPWP dapat didaftarkan di kantor Direktorat Jenderal Pajak. Anda perlu membawa:

  • Akta pendirian CV yang sudah disahkan oleh pengadilan.
  • Kartu identitas (KTP) dari pemilik CV (sekutu aktif).
  • Surat keterangan domisili usaha (bisa diperoleh dari kelurahan setempat).

5. Mendaftar di Sistem Online OSS (Online Single Submission)

Saat ini, proses pendaftaran CV dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission), yang merupakan sistem yang memfasilitasi izin usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, Anda akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang berfungsi sebagai identitas perusahaan yang terdaftar dan memudahkan dalam pengurusan izin usaha lainnya.

6. Mendapatkan Izin Usaha

Setelah mendapatkan NIB melalui sistem OSS, Anda perlu mengajukan izin usaha yang sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan. Jenis izin usaha ini bergantung pada jenis dan lokasi usaha yang Anda pilih.

7. Membuka Rekening Bank untuk CV

Setelah CV Anda terdaftar, langkah selanjutnya adalah membuka rekening bank atas nama CV. Rekening ini digunakan untuk transaksi bisnis CV dan untuk mengelola modal yang disetorkan oleh sekutu.

8. Membuat Administrasi dan Buku Kas

Setelah CV terdaftar dan beroperasi, Anda harus memiliki sistem administrasi yang baik, terutama dalam pencatatan keuangan dan pajak. Hal ini sangat penting untuk kelangsungan usaha dan mematuhi peraturan perpajakan di Indonesia.

9. Mematuhi Kewajiban Pajak

CV memiliki kewajiban perpajakan seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika memenuhi kriteria tertentu. Oleh karena itu, pastikan CV Anda terdaftar dan melaporkan pajak secara rutin.


Persyaratan yang Diperlukan untuk Mendirikan CV

Berikut adalah beberapa dokumen dan informasi yang perlu disiapkan untuk mendirikan CV:

  1. Akta Pendirian CV yang disahkan oleh notaris.
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS.
  3. NPWP perusahaan.
  4. Surat Keterangan Domisili Usaha (biasanya dikeluarkan oleh kelurahan atau kantor desa setempat).
  5. KTP dari pemilik CV (sekutu aktif).
  6. Rekening Bank atas nama CV untuk transaksi bisnis.
  7. Izin Usaha yang sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

Keuntungan dan Kekurangan Mendirikan CV

Keuntungan:

  • Proses Pendirian yang Mudah dan Cepat: Pendirian CV tidak memerlukan prosedur yang rumit seperti PT.
  • Biaya yang Terjangkau: Biaya pendirian CV lebih murah dibandingkan dengan mendirikan PT.
  • Fleksibilitas dalam Pengelolaan: CV lebih fleksibel dalam hal struktur pengelolaan dan pembagian keuntungan.

Kekurangan:

  • Tanggung Jawab Penuh Sekutu Aktif: Sekutu aktif dalam CV bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh kewajiban perusahaan.
  • Tidak Bisa Melakukan Penawaran Umum: Berbeda dengan PT, CV tidak dapat melakukan penawaran saham kepada publik atau menjual saham perusahaan.
  • Keterbatasan Modal: Biasanya modal CV lebih terbatas dibandingkan dengan PT, sehingga membatasi kemampuan untuk ekspansi yang lebih besar.

Kesimpulan

Mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) adalah proses yang relatif mudah dan terjangkau dibandingkan dengan mendirikan PT. Anda hanya perlu membuat Akta Pendirian CV yang sah di hadapan notaris, mendaftarkan akta tersebut ke pengadilan negeri, dan mendaftarkan CV pada sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, pastikan untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan perizinan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.


JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan

« Back to Glossary Index
Scroll to Top