CV dalam konteks pendirian usaha adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yang dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Persekutuan Komanditer. CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang terdiri dari dua jenis anggota, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
-
Sekutu Aktif: Bertanggung jawab penuh atas operasional dan manajemen usaha serta memiliki kewajiban untuk menanggung utang perusahaan dengan harta pribadi mereka.
-
Sekutu Pasif: Hanya menyetor modal dan tidak terlibat dalam manajemen sehari-hari. Tanggung jawab mereka terbatas pada jumlah modal yang mereka investasikan dalam perusahaan.
Ciri-ciri dan Keuntungan CV:
-
Struktur Kepemilikan: CV adalah bentuk persekutuan antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh, sedangkan sekutu pasif hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
-
Tanggung Jawab: Dalam CV, sekutu aktif memiliki tanggung jawab tak terbatas terhadap utang perusahaan, sementara sekutu pasif tanggung jawabnya terbatas pada jumlah modal yang disetorkan.
-
Pendirian yang Relatif Mudah: CV tidak memerlukan modal minimum yang tinggi dan proses pendiriannya lebih sederhana dibandingkan dengan bentuk usaha lain seperti Perseroan Terbatas (PT).
-
Pembagian Keuntungan: Keuntungan usaha dibagi berdasarkan kesepakatan antara sekutu aktif dan pasif, yang biasanya sesuai dengan porsi modal yang disetor atau perjanjian dalam akta pendirian.
-
Keterlibatan dalam Manajemen: Sekutu aktif terlibat langsung dalam operasional dan manajemen perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya berfungsi sebagai penyumbang modal.
Proses Pendirian CV:
- Penyusunan Akta Pendirian: CV harus memiliki akta pendirian yang mencakup informasi mengenai sekutu aktif dan pasif, tujuan usaha, serta pembagian keuntungan dan kerugian.
- Pendaftaran ke Dinas Terkait: Setelah akta pendirian dibuat, CV harus didaftarkan pada instansi pemerintah setempat untuk mendapatkan pengesahan dan izin usaha.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): CV perlu mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP sebagai entitas yang sah untuk berbisnis dan membayar pajak.
- Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan: Jika memiliki karyawan, CV juga diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial.
Kelebihan CV:
- Proses pendirian yang lebih cepat dan sederhana dibandingkan dengan PT.
- Tidak membutuhkan modal besar untuk memulai usaha.
- Lebih fleksibel dalam pembagian keuntungan dan tanggung jawab.
Kekurangan CV:
- Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas, yang berarti harta pribadi dapat digunakan untuk menanggung utang perusahaan jika terjadi masalah.
- Terbatasnya perlindungan hukum dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT), karena CV tidak terpisah dari pemiliknya secara hukum.
CV sering dipilih oleh para pengusaha kecil atau menengah yang ingin memulai usaha bersama tetapi tidak membutuhkan struktur yang kompleks seperti PT.
JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan