PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas, yang merupakan bentuk badan hukum yang digunakan untuk mendirikan sebuah perusahaan di Indonesia. Dalam PT, tanggung jawab pemilik (pemegang saham) terbatas hanya pada jumlah saham yang mereka miliki, artinya mereka tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang perusahaan.
« Back to Glossary IndexPT adalah
« Back to Glossary Index