DJP Online merupakan portal digital yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Republik Indonesia, dirancang untuk memfasilitasi wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka secara efisien. Portal ini menghadirkan berbagai fasilitas yang memudahkan pelaksanaan tugas dan kewajiban pajak, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, serta pemeriksaan status restitusi pajak. Berikut adalah beberapa layanan utama yang tersedia pada DJP Online:
- e-Filing: Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan SPT Tahunan secara elektronik.
- e-Billing: Fasilitas ini digunakan untuk menghasilkan kode billing yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran pajak melalui lembaga perbankan atau secara online.
- e-Registration: Layanan ini ditujukan bagi individu atau entitas bisnis yang ingin mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.
- e-KKP (Kartu Kredit Pajak): Melalui layanan ini, wajib pajak dapat mengakses informasi detil transaksi pajak serta saldo.
- Info Pajak: Menyajikan berbagai informasi aktual seputar peraturan dan kebijakan perpajakan.
Untuk memanfaatkan layanan ini, wajib pajak harus melakukan pendaftaran dan aktivasi akun pada situs resmi DJP. Proses ini termasuk verifikasi identitas dan aktivasi fitur melalui email atau pesan singkat. Aplikasi seluler DJP Online juga tersedia untuk diunduh di Google Play Store atau Apple App Store, yang memungkinkan wajib pajak mengakses layanan perpajakan dari lokasi mana pun.
« Back to Glossary Index