JadiUnggulan

Jasa Pendirian CV

Mulai Bisnismu Menjadi Legal dan Terpercaya

JadiUnggulan menghadirkan solusi optimal untuk mendirikan CV Anda. Kami berkomitmen untuk melindungi legalitas bisnis Anda dengan layanan profesional dan cepat

Paket Standar

Rp 5.600.000

Rp 2.799.000

Layanan Yang Didapat

Paket Komplit

Rp 9.600.000

Rp 4.799.000

Layanan Yang Didapat

Paket Komplit + PKP

Rp 5.100.000

Rp 2.549.000

Layanan Yang Didapat

Paket Komplit + Website

Rp 15.200.000

Rp 7.599.000

Layanan Yang Didapat

*syarat & ketentuan berlaku

Lindungi Legalitas Bisnismu dengan JadiUnggulan! Tidak perlu repot mengurus semuanya sendiri. Serahkan saja pendirian CVmu ke JadiUnggulan

Pertanyaan

Temukan jawaban cepat untuk pertanyaan umum seputar CV dari JadiUnggulan.

Masih ada pertanyaan ?

CV (Commanditaire Vennootschap) adalah bentuk usaha kemitraan yang terdiri dari sekutu aktif (Komplementer) dan sekutu pasif (Komanditer). Sekutu aktif bertanggung jawab menjalankan operasional bisnis sehari-hari, sementara sekutu pasif hanya menyetorkan modal dan tidak terlibat dalam manajemen.

Dalam CV, terdapat dua jenis sekutu yaitu:

  • Sekutu Aktif: Terlibat dalam pengelolaan dan operasional bisnis.

  • Sekutu Pasif: Hanya menyetorkan modal tanpa ikut campur dalam operasional bisnis.

Sekutu Aktif bertanggung jawab penuh terhadap utang dan kewajiban perusahaan, sedangkan Sekutu Pasif hanya bertanggung jawab terbatas sesuai dengan modal yang disetorkan.

Proses pendirian CV melibatkan beberapa langkah:

  1. Pemilihan nama CV yang sesuai dan tidak bertentangan dengan hukum.

  2. Pembuatan Akta Pendirian di hadapan notaris.

  3. Pengajuan SK Kemenkumham untuk pengesahan.

  4. Pembuatan NPWP dan SKT Pajak Badan.

  5. Registrasi melalui OSS untuk mendapatkan NIB dan izin usaha.

Keuntungan mendirikan CV meliputi:

  • Proses pendirian yang relatif lebih mudah dibandingkan dengan PT (Perseroan Terbatas).

  • Fleksibilitas dalam pengaturan internal antara sekutu.

  • Tidak ada batas minimal modal disetor.

Risiko mendirikan CV meliputi:

  • Sekutu aktif memiliki tanggung jawab penuh atas utang dan kewajiban perusahaan.

  • Ketergantungan pada kepercayaan antara sekutu aktif dan pasif.

  • Sekutu pasif tidak memiliki kontrol atas operasional bisnis.

Pembagian keuntungan dalam CV biasanya diatur dalam Akta Pendirian dan berdasarkan kesepakatan antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Pembagian ini bisa berdasarkan jumlah modal yang disetorkan atau sesuai kesepakatan bersama.

Pembubaran CV dapat dilakukan melalui:

  • Keputusan bersama antara sekutu aktif dan pasif.

  • Berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam Akta Pendirian.

  • Penyelesaian seluruh kewajiban dan utang perusahaan.

  • Pengajuan pembubaran secara resmi dan pelaporan ke Kemenkumham.

Ya, CV harus memiliki alamat fisik sebagai tempat usaha yang sah. Alamat ini juga akan digunakan untuk keperluan administratif dan legal.

Ya, CV dapat membuka cabang di lokasi lain, selama mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku, termasuk pendaftaran dan pelaporan ke instansi terkait. Semoga ini membantu! Jika ada pertanyaan lain atau jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk bertanya.

Scroll to Top