Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah kartu identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, yang digunakan untuk administrasi perpajakan di Indonesia. Nomor ini berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap Wajib Pajak.
Manfaat memiliki NPWP antara lain:
- Keperluan administrasi perpajakan: Memudahkan dalam laporan dan pembayaran pajak.
- Persyaratan administrasi lainnya: Digunakan sebagai syarat mengajukan kredit di bank, membuat paspor, atau pendaftaran anak sekolah.
- Menghindari tarif pajak lebih tinggi: Tanpa NPWP, seseorang bisa dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi.
- Legalitas dan kredibilitas bisnis: Bagi perusahaan, memiliki NPWP menunjukkan bahwa bisnis tersebut sah dan memenuhi kewajiban perpajakannya.