UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil dan Menengah, yang merujuk pada jenis usaha atau perusahaan yang memiliki skala usaha yang relatif kecil atau menengah berdasarkan kriteria tertentu, seperti jumlah tenaga kerja, omzet, atau nilai aset.
Secara umum, UKM di Indonesia dibagi menjadi dua kategori utama:
-
Usaha Kecil:
- Memiliki omzet tahunan terbatas (misalnya, di bawah Rp 300 juta).
- Jumlah karyawan biasanya kurang dari 10 orang.
- Contoh usaha kecil: warung makan kecil, pedagang kaki lima, atau toko kelontong.
-
Usaha Menengah:
- Memiliki omzet tahunan lebih besar dari usaha kecil, namun tetap dalam batas yang lebih rendah dibandingkan perusahaan besar (misalnya, antara Rp 300 juta hingga Rp 50 miliar).
- Jumlah karyawan bisa lebih dari 10 orang, tetapi masih di bawah 100 orang.
- Contoh usaha menengah: pabrik skala menengah, perusahaan distribusi, atau toko retail yang lebih besar.
Peran UKM dalam Ekonomi:
- Mendorong pertumbuhan ekonomi: UKM berperan besar dalam penciptaan lapangan kerja dan penyediaan barang serta jasa yang dibutuhkan masyarakat.
- Pembangunan daerah: UKM dapat menjadi pendorong ekonomi daerah, mengingat mereka sering kali beroperasi di tingkat lokal atau regional.
- Inovasi: Banyak UKM yang berinovasi dalam produk atau layanan mereka meskipun dengan sumber daya terbatas.
Di Indonesia, UKM mendapat perhatian khusus dari pemerintah, karena sektor ini menjadi salah satu pilar utama perekonomian negara.
JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan