Royalti adalah pembayaran yang diberikan kepada pemilik hak kekayaan intelektual (seperti hak cipta, paten, merek dagang, atau hak atas tanah) sebagai imbalan atas izin atau hak untuk menggunakan karya atau produk tersebut. Pembayaran royalti biasanya berupa persentase dari pendapatan atau keuntungan yang diperoleh dari penggunaan karya tersebut.
Misalnya, dalam industri musik, seorang penyanyi atau pencipta lagu dapat menerima royalti setiap kali lagunya diputar di radio, dijual sebagai album, atau digunakan dalam film. Di bidang literatur, penulis menerima royalti dari penjualan bukunya. Begitu juga dalam industri teknologi, jika seseorang menggunakan paten yang dimiliki oleh perusahaan lain, mereka harus membayar royalti.
Secara umum, royalti bisa diberikan dalam bentuk:
- Persentase dari penjualan: Pembayaran berdasarkan jumlah penjualan barang atau jasa yang melibatkan karya tersebut.
- Jumlah tetap: Pembayaran dengan jumlah yang sudah disepakati sebelumnya, terlepas dari hasil penjualan atau penggunaan karya.
- Pembayaran berdasarkan penggunaan: Pembayaran berdasarkan seberapa sering karya tersebut digunakan atau diakses, seperti dalam hak siar atau hak penggunaan software.
Royalti adalah cara bagi pencipta atau pemilik hak untuk mendapatkan imbalan atas karya atau penemuan yang mereka miliki.
JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan