JadiUnggulan

BPHTB adalah

« Back to Glossary Index

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. wajib dibayar ketika seseorang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, seperti melalui pembelian, hibah, warisan, atau perjanjian lain yang mengakibatkan perpindahan hak.

Layanan Perpajakan Murah dan Mudah


Dasar Hukum

BPHTB diatur berdasarkan:

  1. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Peraturan pelaksana di masing-masing daerah.

Objek 

Objek BPHTB meliputi perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti:

  1. Jual beli.
  2. Hibah.
  3. Warisan.
  4. Tukar-menukar.
  5. Pemasukan tanah/bangunan ke dalam perseroan.
  6. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan.
  7. Putusan pengadilan.
  8. Penggabungan usaha, peleburan, pemekaran, atau pembubaran usaha.

Subjek

  • Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
  • Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang secara hukum diwajibkan membayar BPHTB.

Cara Menghitung 

BPHTB dihitung berdasarkan nilai perolehan tanah dan bangunan yang diperoleh, dengan formula sebagai berikut:

Rumus:

Hasil=5%×(NPOP−NPOPTKP)BPHTB = 5\% \times (NPOP – NPOPTKP)

  • NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak): Nilai transaksi atau nilai pasar tanah/bangunan.
  • NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak): Ditentukan oleh peraturan daerah setempat.

Contoh Perhitungan:

  • Harga tanah: Rp500.000.000.
  • NPOPTKP daerah: Rp300.000.000.
  • Hasik: 5%×(500.000.000−300.000.000)=Rp10.000.0005\% \times (500.000.000 – 300.000.000) = Rp10.000.000

Cara Membayar

  1. Melalui Bank/Tempat Pembayaran Resmi:
    • Dapat dilakukan di bank daerah atau mitra pembayaran resmi yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
  2. Online (Melalui e-BPHTB):
    • Beberapa daerah sudah menyediakan sistem pembayaran online melalui aplikasi e-BPHTB.
  3. Pelunasan Sebelum Pendaftaran Hak:
    • Harus dibayar sebelum mendaftarkan perolehan hak atas tanah dan bangunan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dokumen yang Dibutuhkan

  1. Fotokopi KTP.
  2. Fotokopi NPWP.
  3. Fotokopi sertifikat tanah.
  4. Akta jual beli (AJB) atau dokumen lain yang menunjukkan perolehan hak.
  5. Surat pernyataan perolehan hak (untuk warisan atau hibah).
« Back to Glossary Index
Scroll to Top