Untuk membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).
- Kartu Keluarga (KK) untuk WNI (jika diperlukan).
- Bukti Tempat Tinggal seperti surat kontrak atau tagihan (untuk WNA atau jika alamat di KTP tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal).
- Surat Keterangan Usaha atau dokumen yang membuktikan jenis usaha Anda (jika Anda mengajukan NPWP sebagai pengusaha).
2. Pendaftaran NPWP Secara Online
Anda bisa mendaftar NPWP melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
- Kunjungi situs resmi DJP di https://ereg.pajak.go.id/.
- Pilih menu “Daftar” untuk mendaftar NPWP.
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti nama lengkap, alamat, jenis usaha, dan status kewarganegaraan.
- Unggah dokumen yang diminta, seperti KTP atau Paspor, KK, dan dokumen lainnya.
- Setelah itu, Anda akan mendapatkan Nomor Verifikasi yang perlu digunakan untuk melanjutkan pendaftaran.
- Setelah proses pendaftaran selesai, Anda akan menerima Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda.
3. Pendaftaran NPWP Secara Langsung ke Kantor Pajak
Jika Anda lebih memilih untuk mendaftar secara langsung, Anda bisa datang ke kantor Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Ambil formulir pendaftaran NPWP di loket pendaftaran.
- Isi formulir dengan data yang diperlukan.
- Serahkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, Surat Keterangan Usaha (untuk pengusaha), dan dokumen pendukung lainnya.
- Petugas akan memproses pendaftaran Anda dan memberikan NPWP setelah verifikasi selesai (biasanya dalam waktu 1-2 hari kerja).
4. Proses Verifikasi dan Penerbitan NPWP
Setelah pendaftaran selesai, baik online atau langsung, Direktorat Jenderal Pajak akan memverifikasi data yang Anda ajukan.
- Jika semua data valid, NPWP Anda akan diterbitkan.
- Jika pendaftaran dilakukan online, Anda akan menerima NPWP secara elektronik melalui email atau di akun yang telah Anda buat di sistem DJP.
- Jika pendaftaran dilakukan secara langsung, Anda akan diberikan bukti pendaftaran NPWP di kantor pajak.
5. Gunakan NPWP
Setelah mendapatkan NPWP, Anda bisa mulai menggunakannya untuk keperluan perpajakan, seperti melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan), membayar pajak, dan lainnya.
Catatan:
- Pendaftaran NPWP untuk perorangan tidak dikenakan biaya apapun.
- Untuk badan usaha, selain dokumen pribadi, Anda mungkin perlu melampirkan dokumen tambahan seperti akta pendirian dan NPWP pengurus.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda akan bisa memiliki NPWP yang sah dan dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
_______________________________________
JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan