Berikut adalah langkah-langkah cara mendaftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), baik untuk pribadi maupun badan usaha:
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan:
- KTP (untuk Warga Negara Indonesia) atau Paspor (untuk Warga Negara Asing).
- Kartu Keluarga (KK) untuk WNI (jika diperlukan).
- Bukti Tempat Tinggal seperti surat kontrak atau tagihan (untuk WNA atau jika alamat di KTP tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal).
- Surat Keterangan Usaha (untuk pengusaha), jika Anda mendaftar sebagai pengusaha.
2. Pendaftaran NPWP Secara Online
Anda bisa mendaftar NPWP melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara online:
- Kunjungi situs DJP di https://ereg.pajak.go.id/.
- Pilih “Daftar” pada halaman utama untuk membuat NPWP baru.
- Lengkapi data yang diminta seperti Nama, Alamat, Jenis Usaha (untuk pengusaha), dan informasi lainnya.
- Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya.
- Setelah selesai, klik Kirim untuk melanjutkan.
- Anda akan mendapatkan Nomor Verifikasi yang harus digunakan untuk melanjutkan proses.
3. Pendaftaran NPWP Secara Langsung di Kantor Pajak
Jika Anda lebih memilih mendaftar secara langsung, berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan (KTP, KK, bukti tempat tinggal, Surat Keterangan Usaha, dll.).
- Ambil formulir pendaftaran NPWP di loket pendaftaran.
- Isi formulir dengan data yang diperlukan dan serahkan ke petugas.
- Petugas akan memverifikasi data Anda.
- Setelah verifikasi selesai, Anda akan diberikan bukti pendaftaran NPWP.
4. Proses Verifikasi dan Penerbitan NPWP
Setelah mendaftar, baik secara online maupun langsung, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan verifikasi data Anda.
- Jika semua data lengkap dan valid, NPWP akan diterbitkan.
- Jika mendaftar online, NPWP biasanya dikirimkan ke email atau bisa diakses melalui akun yang telah Anda buat di situs DJP.
- Jika mendaftar di KPP, NPWP akan diberikan dalam waktu singkat setelah proses verifikasi.
5. Gunakan NPWP
Setelah mendapatkan NPWP, Anda bisa mulai menggunakannya untuk:
- Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).
- Membayar Pajak yang terutang.
- Mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), jika memenuhi kriteria.
Catatan:
- NPWP untuk perorangan tidak dikenakan biaya apapun.
- Jika mendaftar untuk badan usaha, Anda mungkin perlu membawa dokumen tambahan seperti akta pendirian perusahaan dan NPWP pengurus perusahaan.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda akan berhasil mendapatkan NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
___________________________________
JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan