JadiUnggulan

cara daftar NPWP

« Back to Glossary Index

Berikut adalah langkah-langkah cara mendaftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), baik untuk pribadi maupun badan usaha:

1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mendaftar, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan:

  • KTP (untuk Warga Negara Indonesia) atau Paspor (untuk Warga Negara Asing).
  • Kartu Keluarga (KK) untuk WNI (jika diperlukan).
  • Bukti Tempat Tinggal seperti surat kontrak atau tagihan (untuk WNA atau jika alamat di KTP tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal).
  • Surat Keterangan Usaha (untuk pengusaha), jika Anda mendaftar sebagai pengusaha.

2. Pendaftaran NPWP Secara Online

Anda bisa mendaftar NPWP melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara online:

  • Kunjungi situs DJP di https://ereg.pajak.go.id/.
  • Pilih “Daftar” pada halaman utama untuk membuat NPWP baru.
  • Lengkapi data yang diminta seperti Nama, Alamat, Jenis Usaha (untuk pengusaha), dan informasi lainnya.
  • Unggah dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya.
  • Setelah selesai, klik Kirim untuk melanjutkan.
  • Anda akan mendapatkan Nomor Verifikasi yang harus digunakan untuk melanjutkan proses.

3. Pendaftaran NPWP Secara Langsung di Kantor Pajak

Jika Anda lebih memilih mendaftar secara langsung, berikut langkah-langkahnya:

  • Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan (KTP, KK, bukti tempat tinggal, Surat Keterangan Usaha, dll.).
  • Ambil formulir pendaftaran NPWP di loket pendaftaran.
  • Isi formulir dengan data yang diperlukan dan serahkan ke petugas.
  • Petugas akan memverifikasi data Anda.
  • Setelah verifikasi selesai, Anda akan diberikan bukti pendaftaran NPWP.

4. Proses Verifikasi dan Penerbitan NPWP

Setelah mendaftar, baik secara online maupun langsung, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan verifikasi data Anda.

  • Jika semua data lengkap dan valid, NPWP akan diterbitkan.
  • Jika mendaftar online, NPWP biasanya dikirimkan ke email atau bisa diakses melalui akun yang telah Anda buat di situs DJP.
  • Jika mendaftar di KPP, NPWP akan diberikan dalam waktu singkat setelah proses verifikasi.

5. Gunakan NPWP

Setelah mendapatkan NPWP, Anda bisa mulai menggunakannya untuk:

  • Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).
  • Membayar Pajak yang terutang.
  • Mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), jika memenuhi kriteria.

Catatan:

  • NPWP untuk perorangan tidak dikenakan biaya apapun.
  • Jika mendaftar untuk badan usaha, Anda mungkin perlu membawa dokumen tambahan seperti akta pendirian perusahaan dan NPWP pengurus perusahaan.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda akan berhasil mendapatkan NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

___________________________________
JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan

« Back to Glossary Index
Scroll to Top