JadiUnggulan

cara lapor pajak online

« Back to Glossary Index

Untuk melaporkan pajak online melalui e-Filing di DJP Online, berikut adalah langkah-langkah yang dapat kamu ikuti:

Langkah-langkah Lapor Pajak Online (e-Filing) di DJP Online

1. Buat Akun di DJP Online (jika belum punya)

  • Kunjungi situs resmi DJP Online di https://www.pajak.go.id.
  • Klik pada menu Daftar untuk membuat akun baru.
  • Isi data yang diminta, seperti NPWP, alamat email, nomor telepon, dan informasi pribadi lainnya.
  • Setelah berhasil mendaftar, kamu akan menerima email konfirmasi dan bisa mulai menggunakan akun DJP Online.

2. Login ke DJP Online

  • Kunjungi situs DJP Online lagi dan login dengan NPWP dan Password yang telah terdaftar.
  • Pastikan kamu menggunakan password yang benar dan menjaga kerahasiaannya.

3. Pilih Jenis Laporan Pajak

  • Setelah login, pilih menu e-Filing di dashboard.
  • Pilih jenis SPT (Surat Pemberitahuan) yang akan dilaporkan, seperti:
    • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (untuk individu).
    • SPT Tahunan PPh Badan (untuk perusahaan).
    • SPT Masa PPh atau jenis SPT lainnya sesuai dengan kewajiban pajak yang harus dilaporkan.

4. Isi Data SPT

  • Setelah memilih jenis SPT yang sesuai, kamu akan diarahkan untuk mengisi data pajak yang relevan. Beberapa informasi yang perlu dimasukkan antara lain:
    • Penghasilan yang diterima selama tahun pajak.
    • Potongan pajak yang sudah dibayar atau dipotong pihak lain.
    • Pengurangan atau kredit pajak yang dapat diklaim (misalnya, PPh yang telah dipotong, penghasilan tidak kena pajak, dll.).

Pastikan data yang dimasukkan sudah benar, karena ini akan menjadi dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang atau yang lebih bayar.

5. Verifikasi dan Cek Kembali Data

  • Setelah mengisi semua informasi yang diminta, periksa kembali semua data yang telah dimasukkan.
  • Pastikan tidak ada kesalahan pengetikan atau informasi yang terlewat, karena kesalahan dapat menyebabkan masalah dalam pelaporan pajak.

6. Kirim SPT

  • Setelah data dipastikan benar, klik Kirim SPT untuk mengirim laporan pajak.
  • Sistem akan memproses dan memberikan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai tanda bukti bahwa laporan pajak telah diterima oleh DJP.

7. Penerimaan Bukti Lapor

  • Setelah pengiriman berhasil, kamu akan menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) yang bisa diunduh atau dicetak.
  • Simpan bukti ini sebagai dokumentasi pelaporan pajakmu.

8. Pembayaran Pajak (jika ada pajak yang terutang)

  • Jika setelah perhitungan pajak, ternyata ada kekurangan bayar, kamu bisa melakukan pembayaran melalui sistem e-Billing.
  • DJP Online akan mengeluarkan kode billing yang bisa digunakan untuk melakukan pembayaran pajak melalui bank yang telah bekerja sama dengan DJP.

Tips untuk Lapor Pajak Online:

  • Pastikan semua dokumen dan informasi pajak siap sebelum memulai proses pelaporan (misalnya, slip gaji, bukti potong pajak, dll.).
  • Gunakan aplikasi atau software pembukuan yang dapat membantu menghitung penghasilan dan pajak secara lebih akurat.
  • Jangan lewatkan batas waktu pelaporan agar tidak terkena de

JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan

  • nda atau sanksi.
« Back to Glossary Index
Scroll to Top