Untuk melaporkan SPT Tahunan, Anda bisa melakukannya secara online melalui sistem e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu Anda ikuti untuk melaporkan SPT Tahunan, baik itu untuk PPh Orang Pribadi (SPT 1770/1770 S) atau PPh Badan (SPT 1771).
Langkah-Langkah Lapor SPT Tahunan (e-Filing)
1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum melapor, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Sertifikat Elektronik (e-FIN) yang digunakan untuk login (jika belum punya, Anda dapat mendaftar di kantor pajak).
- Penghasilan yang diterima sepanjang tahun (gaji, honorarium, atau penghasilan lainnya).
- Bukti Potong PPh 21 dari pemberi kerja (jika Anda seorang karyawan).
- Dokumen pendukung lainnya, seperti bukti pembayaran pajak atau dokumen terkait penghasilan lainnya.
2. Akses e-Filing
- Kunjungi situs resmi DJP Online: https://efiling.pajak.go.id.
- Pilih Lapor SPT di halaman utama e-Filing.
3. Login ke Sistem e-Filing
- Masukkan NPWP, Password, dan e-FIN (jika belum memiliki akun, Anda bisa mendaftar terlebih dahulu di kantor pajak).
- Klik Login untuk masuk ke sistem.
4. Pilih Jenis SPT yang Akan Dilaporkan
- Pilih jenis SPT yang sesuai dengan kondisi Anda, seperti:
- SPT 1770 untuk orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas, usaha, atau investasi.
- SPT 1770 S untuk orang pribadi yang hanya memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja (misalnya pegawai).
- SPT 1771 untuk badan atau perusahaan.
5. Isi Formulir SPT
- Isi data penghasilan Anda selama satu tahun pajak.
- Isikan informasi lain yang diperlukan, seperti biaya-biaya yang dapat dikurangkan, penghasilan yang tidak dikenakan pajak (PTKP), dan potongan-potongan pajak lainnya.
- Pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat dan lengkap.
6. Cek dan Verifikasi
- Setelah mengisi formulir, sistem akan memberikan ringkasan perhitungan pajak.
- Verifikasi seluruh data yang telah dimasukkan. Pastikan tidak ada kesalahan.
7. Kirim SPT
- Jika semua data sudah benar, klik tombol Kirim atau Submit untuk mengirimkan SPT Anda.
- Setelah pengiriman, Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang menunjukkan bahwa SPT Anda telah berhasil dilaporkan.
8. Simpan Bukti Penerimaan SPT
- Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa Anda telah melaporkan SPT Tahunan. Bukti ini juga dapat digunakan jika ada pemeriksaan atau pertanyaan dari pihak pajak.
9. Batas Waktu Pelaporan
- Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahun.
- Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan (perusahaan) adalah 30 April setiap tahun.
Alternatif: Lapor SPT di Kantor Pajak
Jika Anda tidak dapat menggunakan e-Filing atau lebih nyaman melaporkan langsung, Anda bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mengisi dan melaporkan SPT secara manual.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- Jika Anda terlambat melaporkan SPT, Anda bisa dikenakan denda administrasi, jadi pastikan untuk melaporkan tepat waktu.
- Jika ada kekurangan bayar pajak, pastikan untuk membayar jumlah yang kurang sesuai dengan perhitungan yang tercantum dalam SPT.
- SPT yang sudah dilaporkan tidak bisa diubah, kecuali jika Anda melakukan perbaikan dalam waktu yang ditentukan.
Bantuan Lainnya
Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut atau penjelasan khusus tentang perhitungan pajak atau pengisian SPT, Anda bisa menghubungi layanan DJP melalui call center di 1500-200 atau datang ke kantor pajak terdekat.
JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan