JadiUnggulan

cek bpom

« Back to Glossary Index

Untuk mengecek apakah suatu produk telah terdaftar di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Website BPOM: Akses situs resmi BPOM di https://www.pom.go.id/.

  2. Cari Fitur Cek Izin Edar: Pada halaman utama BPOM, cari bagian atau fitur yang bertuliskan “Cek Izin Edar” atau “Cek Produk BPOM”. Biasanya fitur ini ada di bagian menu atau pencarian.

  3. Masukkan Nomor Registrasi: Anda akan diminta untuk memasukkan nomor registrasi atau nomor izin edar produk yang ingin Anda cek. Nomor ini biasanya tertera pada kemasan produk.

  4. Klik Cek atau Cari: Setelah memasukkan nomor, klik tombol untuk melakukan pengecekan. Jika produk terdaftar di BPOM, informasi terkait produk tersebut akan muncul, seperti nama produk, nomor registrasi, dan status perizinannya.

Jika Anda memiliki produk yang ingin dicek, dan Anda tidak bisa menemukannya di website BPOM, kemungkinan produk tersebut belum terdaftar atau tidak sah. Pastikan untuk selalu membeli produk yang terdaftar di BPOM untuk memastikan keamanannya.


JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan

« Back to Glossary Index
Scroll to Top