JadiUnggulan

Daftar NPWP

« Back to Glossary Index

Ingin mendaftar NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)? Berikut panduan lengkapnya:

Cara Daftar NPWP Secara Online

Proses pendaftaran NPWP kini semakin mudah, dan Anda dapat melakukannya melalui sistem online Coretax. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi Situs Coretax: Buka peramban (browser) Anda dan pergi ke situs Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  2. Klik “Daftar di Sini”: Pada halaman utama, pilih opsi “Daftar di Sini”.
  3. Pilih Kategori Wajib Pajak: Sesuaikan dengan status Anda, seperti “Perorangan”, “Instansi Pemerintah”, “Badan”, atau “Pemungut PPN PMSE Luar Negeri”.
  4. Verifikasi NIK: Jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK”, kemudian pilih “Aktivasi NIK”.
  5. Isi Data Identitas dan Identifikasi Kontak: Masukkan data identitas yang diperlukan seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, dan data kontak seperti email dan nomor ponsel untuk verifikasi OTP (One Time Password).
  6. Unggah Dokumen Pendukung: Siapkan dokumen seperti KTP dan surat keterangan usaha (jika ada), lalu unggah di situs tersebut.
  7. Konfirmasi Data: Periksa kembali data yang telah diisi, pastikan semuanya benar. Konfirmasikan pernyataan wajib pajak dengan mencentang kotak yang tersedia.
  8. Kirim Pengajuan: Tekan tombol “Kirim Pengajuan” untuk menyelesaikan proses pendaftaran

Tips Tambahan

  • Cek Email Secara Rutin: Pastikan untuk memeriksa email Anda secara berkala untuk mendapatkan informasi terkait penerbitan NPWP.
  • Gunakan Data yang Akurat: Pastikan data yang diisi sesuai dengan dokumen resmi untuk menghindari kesalahan saat verifikasi

Cara Daftar NPWP Secara Ofline

Untuk mendaftarkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara offline, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

Langkah-Langkah Pendaftaran NPWP Secara Offline

  1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP): Temukan KPP terdekat dengan lokasi Anda. Anda bisa mengeceknya melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau bertanya di lingkungan sekitar.
  2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan:
    • Untuk Wajib Pajak Pribadi:
      • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI atau Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
      • Surat keterangan kerja atau surat keterangan usaha (jika ada).
      • Fotokopi kartu keluarga.
    • Untuk Wajib Pajak Badan:
      • Fotokopi Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada).
      • Fotokopi NPWP salah satu pengurus badan.
      • Surat pengukuhan status usaha dari instansi terkait atau surat izin usaha.
      • Fotokopi KTP pengurus badan.
  3. Isi Formulir Pendaftaran: Di KPP, ambil formulir pendaftaran NPWP yang sesuai (formulir untuk wajib pajak pribadi atau badan). Isi formulir dengan lengkap dan benar sesuai data.
  4. Konsultasi dan Verifikasi Data: Serahkan formulir dan dokumen pendukung ke petugas pajak di KPP. Petugas akan memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta kebenaran data yang telah Anda isi.
  5. Proses Penerbitan NPWP: Jika semua dokumen dan data sudah sesuai, petugas pajak akan memproses permohonan NPWP Anda. Anda akan menerima tanda terima sebagai bukti bahwa permohonan telah diajukan.
  6. Pengambilan NPWP: Setelah permohonan diproses, NPWP akan diterbitkan dan dapat diambil di KPP tempat Anda mendaftar. Jika ada layanan pengiriman, NPWP mungkin juga akan dikirim ke alamat yang Anda berikan.

Tips Tambahan

  • Pastikan Data Lengkap dan Benar: Periksa kembali semua data yang diisi di formulir dan pastikan semua dokumen pendukung sudah lengkap.
  • Datang Pagi Hari: Sebaiknya datang ke KPP pagi hari untuk menghindari antrian panjang.

Dengan cara ini, Anda bisa mendaftarkan NPWP secara langsung dan mendapatkan bantuan langsung dari petugas pajak.

« Back to Glossary Index
Scroll to Top