JadiUnggulan

djp online billing

« Back to Glossary Index

DJP Online Billing adalah fitur yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan wajib pajak dalam membuat Kode Billing sebagai langkah pembayaran pajak. Kode Billing digunakan untuk melakukan pembayaran pajak di bank yang telah bekerja sama dengan DJP. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat Kode Billing menggunakan DJP Online:

Langkah-Langkah Membuat Kode Billing di DJP Online

1. Akses DJP Online

2. Login ke Akun DJP Online

  • Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login ke akun DJP Online Anda.
  • Jika Anda belum memiliki akun DJP Online, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu.

3. Pilih Menu Pembayaran

  • Setelah berhasil login, pilih menu “Pembayaran” atau “Buat Kode Billing”.
  • Pilih jenis pajak yang ingin Anda bayarkan, misalnya PPh, PPN, PBB, atau jenis pajak lainnya.

4. Isi Data Pembayaran

  • Masukkan Jenis Setoran yang sesuai (misalnya, pajak penghasilan, PPN, atau pajak lainnya).
  • Isi data yang diperlukan sesuai dengan jenis pajak yang akan dibayar. Ini bisa meliputi masa pajak, tahun pajak, dan informasi lainnya.
  • Pilih juga cara pembayaran, apakah menggunakan rekening bank atau metode lainnya yang tersedia.

5. Periksa dan Buat Kode Billing

  • Setelah semua informasi terisi dengan benar, sistem akan menampilkan Kode Billing yang dapat Anda gunakan untuk melakukan pembayaran.
  • Kode Billing biasanya terdiri dari 11 digit angka yang merupakan kode unik untuk transaksi pembayaran pajak Anda.

6. Simpan atau Cetak Kode Billing

  • Simpan kode billing yang telah dihasilkan. Anda bisa mencetaknya atau menyimpannya dalam bentuk file PDF untuk digunakan saat melakukan pembayaran di bank.

7. Lakukan Pembayaran di Bank

  • Kunjungi bank yang telah bekerja sama dengan DJP atau gunakan platform pembayaran pajak online (seperti ATM, mobile banking, atau internet banking).
  • Masukkan Kode Billing saat melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh bank.

8. Simpan Bukti Pembayaran

  • Setelah pembayaran selesai, pastikan Anda mendapatkan bukti pembayaran (seperti struk atau bukti transfer) sebagai tanda bahwa pajak telah dibayar.

Tips Penting:

  • Pastikan Anda membuat Kode Billing sebelum batas waktu pembayaran pajak, karena Kode Billing memiliki masa berlaku yang terbatas (biasanya 7 hari).
  • Jika Anda melakukan kesalahan dalam pengisian data atau memilih jenis setoran yang salah, Anda bisa membuat Kode Billing baru dengan data yang benar.
  • Kode Billing hanya digunakan untuk pembayaran pajak yang dilakukan melalui bank atau lembaga pembayaran yang bekerjasama dengan DJP.

JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan

« Back to Glossary Index
Scroll to Top