E-filing adalah sistem pelaporan pajak secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia. Melalui e-filing, wajib pajak dapat melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Ini adalah cara yang praktis dan efisien untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Beberapa keuntungan dari e-filing antara lain:
- Kemudahan akses: Dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja selama terhubung dengan internet.
- Hemat waktu dan biaya: Tidak perlu antri di kantor pajak.
- Pengisian otomatis: Data dari faktur pajak dan transaksi lain dapat terisi otomatis jika sudah diintegrasikan dengan sistem pajak.
- Keamanan: E-filing menggunakan sistem yang aman dengan autentikasi digital.
Untuk menggunakan e-filing, wajib pajak harus terdaftar terlebih dahulu di DJP Online dan memiliki kode akses (NPWP dan password). Setelah itu, wajib pajak dapat mengisi dan mengirimkan SPT secara langsung.
JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan