JadiUnggulan

efaktur web

« Back to Glossary Index

e-Faktur Web adalah salah satu fitur dalam sistem e-Faktur yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. Layanan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat, mengelola, dan melaporkan faktur pajak secara online melalui platform berbasis web. Dengan adanya e-Faktur Web, PKP tidak perlu mengunduh atau menginstal aplikasi e-Faktur desktop, sehingga lebih praktis dan dapat diakses kapan saja melalui koneksi internet.

Layanan Perpajakan Murah dan Mudah


Kelebihan e-Faktur Web

  1. Berbasis Web:
    • Tidak memerlukan instalasi aplikasi.
    • Bisa diakses melalui browser di berbagai perangkat.
  2. Mudah Digunakan:
    • Antarmuka yang user-friendly mempermudah pembuatan faktur pajak.
  3. Terintegrasi dengan DJP:
    • Data otomatis tersinkron dengan server DJP, memastikan validitas dan kemudahan pelaporan.
  4. Real-Time Update:
    • Perubahan atau penyesuaian sistem langsung diperbarui tanpa perlu instalasi ulang.
  5. Keamanan Data:
    • Sistem ini dijamin aman karena langsung dikelola oleh DJP.

Cara Mengakses e-Faktur Web

  1. Kunjungi Situs Resmi:
  2. Login ke Sistem:
    • Masukkan NPWP, Password, dan Captcha.
    • Jika belum memiliki akun, Kawan perlu mendaftar terlebih dahulu melalui DJP Online.
  3. Pilih Menu yang Dibutuhkan:
    • Pembuatan Faktur: Untuk membuat faktur pajak baru.
    • Pengelolaan Faktur: Untuk melihat, mengedit, atau menghapus faktur.
    • Pelaporan: Untuk melaporkan faktur pajak secara elektronik (e-Filing).

Fitur Utama dalam e-Faktur Web

  1. Pembuatan Faktur Pajak:
    • PKP dapat membuat faktur pajak keluaran sesuai transaksi.
  2. Prepopulated Data:
    • Data dari DJP otomatis diisi (seperti identitas lawan transaksi) untuk mengurangi kesalahan input.
  3. Pembatalan dan Penggantian Faktur:
    • Memungkinkan pengelolaan faktur yang sudah diterbitkan.
  4. e-Filing Pajak Masukan:
    • PKP dapat mengunggah faktur pajak masukan untuk dikreditkan.
  5. Validasi Faktur:
    • Sistem secara otomatis memvalidasi apakah faktur pajak yang dibuat sah dan sesuai ketentuan.

Manfaat Menggunakan e-Faktur Web

  1. Efisiensi Waktu:
    • Proses yang cepat tanpa memerlukan instalasi dan pembaruan manual.
  2. Fleksibilitas:
    • Dapat diakses dari berbagai perangkat dengan koneksi internet.
  3. Kepatuhan Pajak:
    • Memastikan PKP memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan.
  4. Dokumentasi Digital:
    • Semua data tersimpan secara elektronik, mempermudah audit dan rekonsiliasi pajak.

Tips Penting:

  • Pastikan Koneksi Stabil: Sistem berbasis web memerlukan koneksi internet yang baik.
  • Periksa Data dengan Teliti: Pastikan data yang diinput benar untuk menghindari koreksi atau pembatalan faktur.
  • Gunakan Email Resmi: Pastikan email yang terdaftar di sistem selalu aktif untuk menerima notifikasi penting.
« Back to Glossary Index
Scroll to Top