« Back to Glossary Index
EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number. EFIN adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak atau pihak yang ingin melakukan pelaporan pajak secara elektronik melalui sistem e-Filing.
EFIN diperlukan bagi wajib pajak yang akan mengajukan Surat Pemberitahuan (SPT) secara online melalui sistem e-Filing yang disediakan oleh DJP. EFIN berfungsi untuk memverifikasi identitas wajib pajak dan memastikan bahwa pelaporan pajak dilakukan oleh pihak yang berwenang.
Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak perlu melakukan pendaftaran atau permohonan melalui kantor pajak terdekat atau secara online di situs resmi DJP. Setelah mendapatkan EFIN, wajib pajak dapat menggunakan sistem e-Filing untuk mengirimkan laporan pajaknya tanpa perlu mengunjungi kantor pajak secara langsung.
Beberapa hal terkait EFIN yang penting untuk diketahui:
- Fungsi Utama: EFIN digunakan untuk mengakses dan mengirimkan SPT secara elektronik.
- Keamanan: EFIN menjaga kerahasiaan dan keaslian data yang dikirimkan, sehingga wajib pajak dapat melaporkan pajaknya dengan aman.
- Pendaftaran: EFIN hanya dapat didapatkan oleh wajib pajak yang telah terdaftar di DJP dan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
EFIN juga memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakan mereka dengan cara yang lebih efisien, cepat, dan aman.
JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan

« Back to Glossary Index