JadiUnggulan

ereg

« Back to Glossary Index

eREG adalah singkatan dari Electronic Registration. Dalam konteks perpajakan di Indonesia, eREG merujuk pada sistem pendaftaran elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mendaftarkan dan mengelola informasi terkait dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Melalui sistem eREG, wajib pajak dapat melakukan beberapa hal secara online, seperti:

  1. Pendaftaran NPWP: Pendaftaran bagi orang pribadi atau badan yang baru pertama kali mendaftar sebagai wajib pajak.
  2. Pendaftaran PKP: Pengusaha yang ingin terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk dapat memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  3. Perubahan Data Wajib Pajak: Wajib pajak dapat melakukan pembaruan data terkait NPWP mereka secara elektronik, seperti perubahan alamat atau jenis usaha.
  4. Pembatalan NPWP: Wajib pajak yang tidak lagi berusaha atau tidak memenuhi kriteria dapat melakukan pembatalan NPWP melalui sistem ini.

eREG bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi pajak dengan menyediakan platform yang lebih efisien dan tanpa memerlukan tatap muka langsung dengan petugas pajak. Sistem ini juga mendukung pengelolaan data wajib pajak yang lebih akurat dan transparan.


JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan

« Back to Glossary Index
Scroll to Top