Faktur Pajak adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi jual beli barang atau jasa. Faktur ini digunakan untuk mencatat transaksi yang dilakukan oleh PKP, serta untuk melaporkan PPN yang dipungut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ada dua jenis Faktur Pajak:
- Faktur Pajak Keluaran: Faktur yang diterbitkan oleh penjual ketika melakukan transaksi penjualan barang atau jasa kepada pembeli.
- Faktur Pajak Masukan: Faktur yang diterbitkan oleh pihak lain (misalnya pemasok) ketika PKP melakukan pembelian barang atau jasa yang dikenakan PPN.
Tujuan Faktur Pajak:
- Sebagai bukti transaksi jual beli yang sah.
- Sebagai alat untuk menghitung dan melaporkan kewajiban PPN kepada DJP.
- Memberikan hak kepada pembeli untuk mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas pembelian barang/jasa (PPN Masukan) dengan PPN yang dipungut pada penjualan (PPN Keluaran).
Di Indonesia, saat ini penerbitan Faktur Pajak dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Faktur yang dikelola oleh DJP. Pengusaha Kena Pajak wajib membuat dan melaporkan Faktur Pajak melalui aplikasi ini, baik untuk transaksi penjualan (Faktur Pajak Keluaran) maupun pembelian (Faktur Pajak Masukan).
Jika kamu PKP atau sedang menjalankan bisnis di Indonesia, penerbitan dan pelaporan Faktur Pajak sangat penting untuk memenuhi kewajiban perpajakanmu.
JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan