Untuk menghitung pajak, ada beberapa jenis pajak yang bisa dihitung, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tergantung pada jenis kewajiban pajak yang ingin Anda hitung.
Berikut adalah contoh kalkulator untuk Pajak Penghasilan (PPh) bagi Orang Pribadi:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi – Tarif Umum
PPh dihitung berdasarkan tarif progresif atas penghasilan kena pajak (PKP). Berikut adalah tarif PPh yang berlaku untuk orang pribadi:
- Penghasilan sampai dengan Rp 60.000.000: 5%
- Rp 60.000.001 – Rp 250.000.000: 15%
- Rp 250.000.001 – Rp 500.000.000: 25%
- Di atas Rp 500.000.000: 30%
Langkah-langkah menghitung PPh:
-
Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Bruto – Pengurangan (misalnya: biaya jabatan, PTKP). -
Hitung PPh Berdasarkan PKP
Setelah mendapatkan PKP, kalikan dengan tarif yang sesuai dengan tingkat penghasilan.
Contoh:
Misalnya, penghasilan bruto Anda dalam setahun adalah Rp 200.000.000, dan pengurangan (misalnya PTKP) adalah Rp 50.000.000.
-
PKP = Penghasilan Bruto – Pengurangan
PKP = Rp 200.000.000 – Rp 50.000.000 = Rp 150.000.000 -
Hitung PPh dengan tarif progresif:
- Untuk penghasilan Rp 150.000.000, kita masuk dalam rentang tarif 15% (antara Rp 60.000.001 – Rp 250.000.000).
- PPh yang dihitung adalah 15% dari Rp 150.000.000 = Rp 22.500.000.
Jadi, PPh yang harus dibayar adalah Rp 22.500.000.
2. Kalkulator Pajak Online
Beberapa situs juga menyediakan kalkulator pajak secara online yang bisa Anda gunakan untuk menghitung PPh dengan lebih mudah, seperti:
- DJP Online: https://www.pajak.go.id (terdapat berbagai fitur untuk pengisian dan simulasi pajak).
JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan