Kalkulator pajak adalah alat yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar oleh individu atau badan usaha berdasarkan penghasilan, jenis pajak, dan peraturan perpajakan yang berlaku. Di Indonesia, pajak yang paling sering dihitung adalah Pajak Penghasilan (PPh), baik untuk individu maupun badan usaha.
Berikut adalah contoh cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi menggunakan tarif progresif yang berlaku di Indonesia (per 2025):
Tarif PPh Orang Pribadi
PPh untuk orang pribadi di Indonesia menggunakan tarif progresif berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP), yang dibagi dalam beberapa lapisan sebagai berikut:
- Penghasilan sampai dengan Rp 60.000.000: 5%
- Penghasilan Rp 60.000.001 sampai Rp 250.000.000: 15%
- Penghasilan Rp 250.000.001 sampai Rp 500.000.000: 25%
- Penghasilan lebih dari Rp 500.000.000: 30%
Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi
Langkah-langkah menghitung PPh Orang Pribadi:
-
Hitung Penghasilan Bruto (Total Penghasilan):
- Ini termasuk semua penghasilan yang diterima dalam setahun, seperti gaji, honorarium, dan penghasilan lainnya.
-
Kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):
- PTKP untuk status lajang: Rp 54.000.000 per tahun.
- PTKP untuk status menikah: Rp 58.500.000 per tahun.
- Tambahan untuk setiap tanggungan anak (maksimal 3 anak): Rp 4.500.000 per anak.
-
Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP):
- PKP = Penghasilan Bruto – PTKP.
-
Hitung Pajak Terutang berdasarkan tarif progresif sesuai dengan PKP yang telah dihitung.
Contoh:
Misalnya, kamu memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 300.000.000 per tahun, dengan status menikah dan memiliki 1 anak.
- Penghasilan Bruto: Rp 300.000.000
- PTKP (untuk status menikah dengan 1 anak): Rp 58.500.000 + (1 x Rp 4.500.000) = Rp 63.000.000
- PKP: Rp 300.000.000 – Rp 63.000.000 = Rp 237.000.000
Kemudian, menghitung pajak terutang berdasarkan tarif progresif:
- Penghasilan Rp 237.000.000 masuk dalam lapisan tarif 15% (untuk penghasilan antara Rp 60.000.000 dan Rp 250.000.000).
- Pajak yang terutang: 15% x Rp 237.000.000 = Rp 35.550.000
Jadi, pajak yang harus dibayar adalah Rp 35.550.000.
Jika kamu membutuhkan kalkulator pajak lebih praktis, banyak platform online yang menyediakan kalkulator pajak yang memungkinkan kamu untuk menghitung PPh dengan cepat dan mudah, cukup dengan memasukkan data penghasilan dan status pernikahan.
« Back to Glossary Index