Dalam konteks pendirian, CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yang merupakan bentuk persekutuan komanditer dalam hukum perusahaan di Indonesia.
CV adalah jenis badan usaha yang terdiri dari dua jenis sekutu:
- Sekutu Komplementer: Sekutu yang bertanggung jawab penuh dan tidak terbatas terhadap utang perusahaan. Mereka bertugas untuk mengelola dan menjalankan perusahaan.
- Sekutu Komanditer: Sekutu yang hanya bertanggung jawab sebatas modal yang mereka setorkan. Mereka tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan, namun hanya memberikan modal.
Perusahaan CV sering digunakan untuk usaha kecil dan menengah karena proses pendiriannya yang relatif mudah dan biaya administrasinya yang lebih rendah dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya, seperti PT (Perseroan Terbatas).
« Back to Glossary Index