JadiUnggulan

KPP adalah

« Back to Glossary Index

KPP, atau Kantor Pelayanan Pajak, adalah unit organisasi di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bertanggung jawab atas administrasi dan pelayanan perpajakan di Indonesia. KPP dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan jenis wajib pajak yang dilayaninya, antara lain:

  • KPP Pratama: Melayani wajib pajak orang pribadi dan badan kecil dan menengah.
  • KPP Madya: Melayani wajib pajak dengan skala menengah.
  • KPP Khusus: Melayani wajib pajak tertentu yang memiliki karakteristik khusus, seperti wajib pajak yang terlibat dalam perdagangan internasional atau perusahaan besar.

KPP berfungsi untuk memfasilitasi wajib pajak dalam proses pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak, serta memberikan bantuan dan informasi terkait perpajakan.

« Back to Glossary Index
Scroll to Top