JadiUnggulan

lapor spt online

« Back to Glossary Index

Untuk melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) secara online di Indonesia, wajib pajak dapat menggunakan e-Filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT online melalui e-Filing:

Langkah-Langkah Lapor SPT Online (e-Filing):

1. Akses DJP Online

2. Login ke Akun DJP Online

  • Masukkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan password yang telah terdaftar.
  • Jika belum memiliki akun, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu untuk membuat akun di DJP Online.

3. Pilih Menu Laporan SPT

  • Setelah berhasil login, pilih menu Lapor SPT atau “Penyampaian SPT”.
  • Pilih jenis SPT yang ingin dilaporkan (misalnya SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau SPT Tahunan PPh Badan, sesuai dengan status wajib pajak).

4. Isi Formulir SPT

  • Pilih jenis SPT yang sesuai dengan keadaan kamu, misalnya SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 jika kamu seorang individu.
  • Isi formulir SPT sesuai dengan data yang dimiliki, seperti penghasilan, potongan pajak, dan lainnya.
  • Pastikan semua informasi yang diisi sesuai dengan dokumen pendukung yang dimiliki (seperti bukti potong atau laporan keuangan).

5. Periksa Kembali Data

  • Setelah mengisi SPT, pastikan kamu memeriksa kembali semua data yang telah dimasukkan untuk memastikan bahwa semuanya sudah benar dan lengkap.

6. Kirim SPT

  • Setelah semua informasi terisi dengan benar, kirimkan SPT dengan menekan tombol “Kirim”.
  • Setelah dikirim, sistem akan memberikan bukti penerimaan elektronik yang berisi Kode Verifikasi.

7. Simpan Bukti Pengiriman

  • Simpan bukti pengiriman dan kode verifikasi sebagai bukti bahwa SPT telah diajukan secara online.
  • Kamu juga bisa mengunduh Salinan SPT untuk referensi atau keperluan lain.

8. Pembayaran Pajak (Jika Ada)

  • Jika SPT menunjukkan bahwa kamu masih memiliki kekurangan bayar (kurang bayar), lakukan pembayaran pajak melalui e-Billing atau langsung ke bank persepsi sesuai dengan ID Billing yang dihasilkan oleh DJP.

Keuntungan Lapor SPT Online:

  • Lebih Mudah: Proses pengisian dan pelaporan SPT dapat dilakukan di mana saja tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
  • Hemat Waktu: Mengurangi antrian dan waktu yang diperlukan untuk melapor.
  • Akses Cepat ke Bukti Lapor: Bukti pengiriman atau penerimaan SPT bisa langsung didapatkan setelah melapor.
  • Aman dan Terpercaya: Proses e-Filing dilengkapi dengan sistem keamanan yang menjaga kerahasiaan data wajib pajak.

Hal yang Perlu Diperhatikan:

  • Pastikan data yang dimasukkan benar dan lengkap agar tidak terjadi kesalahan.
  • Batas waktu pelaporan SPT adalah 31 Maret untuk pajak pribadi (orang pribadi) dan 30 April untuk badan (perusahaan), jadi pastikan kamu melaporkan tepat waktu.
  • Jika ada kekurangan bayar, pastikan kamu melakukan pembayaran pajak setelah melaporkan SPT untuk menghindari denda atau bunga.

JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan

« Back to Glossary Index
Scroll to Top