JadiUnggulan

lupa efin

« Back to Glossary Index

Jika kamu lupa EFIN (Electronic Filing Identification Number), kamu bisa mengikuti beberapa langkah untuk mengatasinya:

Cara Mengatasi Lupa EFIN:

  1. Cek EFIN di DJP Online

    • Cobalah masuk ke akun DJP Online melalui www.pajak.go.id.
    • Di bagian Akun Saya, periksa apakah EFIN yang terdaftar sudah tercantum.
  2. Hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat

    • Jika kamu tidak bisa menemukan EFIN secara online, datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti:
      • KTP atau identitas diri lainnya.
      • NPWP.
    • Di KPP, kamu bisa meminta bantuan untuk menemukan EFIN yang terdaftar atas nama kamu.
  3. Permohonan EFIN Baru

    • Jika EFIN tidak dapat ditemukan atau hilang, kamu bisa mengajukan permohonan untuk mengganti atau mendapatkan EFIN baru.
    • Permohonan ini bisa dilakukan langsung di KPP dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
  4. Menghubungi Call Center DJP

    • Kamu bisa menghubungi Call Center DJP di nomor 1500-200 untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut terkait masalah EFIN.

Dokumen yang Perlu Disiapkan:

  • KTP (untuk individu) atau NPWP.
  • Surat Permohonan (jika diperlukan untuk penggantian atau pengecekan EFIN).

Setelah EFIN berhasil ditemukan atau diganti, kamu akan bisa melanjutkan pelaporan pajak secara e-Filing dan e-Billing.


JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan

« Back to Glossary Index
Scroll to Top