Jika kamu lupa EFIN (Electronic Filing Identification Number), kamu bisa mengikuti beberapa langkah untuk mengatasinya:
Cara Mengatasi Lupa EFIN:
-
Cek EFIN di DJP Online
- Cobalah masuk ke akun DJP Online melalui www.pajak.go.id.
- Di bagian Akun Saya, periksa apakah EFIN yang terdaftar sudah tercantum.
-
Hubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdekat
- Jika kamu tidak bisa menemukan EFIN secara online, datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti:
- KTP atau identitas diri lainnya.
- NPWP.
- Di KPP, kamu bisa meminta bantuan untuk menemukan EFIN yang terdaftar atas nama kamu.
- Jika kamu tidak bisa menemukan EFIN secara online, datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti:
-
Permohonan EFIN Baru
- Jika EFIN tidak dapat ditemukan atau hilang, kamu bisa mengajukan permohonan untuk mengganti atau mendapatkan EFIN baru.
- Permohonan ini bisa dilakukan langsung di KPP dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
-
Menghubungi Call Center DJP
- Kamu bisa menghubungi Call Center DJP di nomor 1500-200 untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut terkait masalah EFIN.
Dokumen yang Perlu Disiapkan:
- KTP (untuk individu) atau NPWP.
- Surat Permohonan (jika diperlukan untuk penggantian atau pengecekan EFIN).
Setelah EFIN berhasil ditemukan atau diganti, kamu akan bisa melanjutkan pelaporan pajak secara e-Filing dan e-Billing.
JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan