JadiUnggulan

NIB

« Back to Glossary Index

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas yang diberikan kepada pelaku usaha di Indonesia sebagai bentuk pengakuan dan legalitas usaha mereka. NIB diberikan oleh Otoritas Jasa dan Usaha (OSS), yang berfungsi sebagai sistem perizinan tunggal bagi pelaku usaha.

NIB digunakan untuk beberapa hal, seperti:

  1. Sebagai identitas perusahaan: Menunjukkan bahwa usaha yang dijalankan terdaftar secara resmi.
  2. Untuk mempermudah akses ke izin usaha: Melalui NIB, pelaku usaha bisa memperoleh berbagai izin usaha yang diperlukan.
  3. Sebagai tanda registrasi: NIB juga digunakan untuk keperluan administrasi dan perpajakan perusahaan, serta sebagai dasar pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan.

NIB dapat diperoleh dengan mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang disediakan oleh pemerintah Indonesia.


JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan

 

 

 

 

 

 

« Back to Glossary Index
Scroll to Top