JadiUnggulan

NPWP adalah

« Back to Glossary Index

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identifikasi resmi yang diberikan kepada wajib pajak di Indonesia, baik individu maupun badan usaha, oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nomor ini berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam administrasi perpajakan dan digunakan untuk kepentingan pelaporan dan pembayaran pajak.

Fungsi dan Manfaat NPWP

  • Administrasi Perpajakan: NPWP digunakan dalam segala transaksi perpajakan, termasuk dalam laporan pajak tahunan (SPT) dan pembayaran pajak.
  • Kepastian Hukum: Memiliki NPWP memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
  • Manfaat Perbankan: NPWP sering kali diperlukan untuk pembukaan rekening bank dan pengajuan kredit.
  • Transaksi Bisnis: NPWP menjadi syarat dalam pengadaan barang dan jasa, serta transaksi dengan instansi pemerintah.

Kewajiban Wajib Pajak

  • Pelaporan Pajak: Wajib melaporkan penghasilan dan membayar pajak tepat waktu.
  • Penyimpanan Bukti Pajak: Wajib menyimpan bukti pembayaran pajak dan dokumen terkait lainnya.
« Back to Glossary Index
Scroll to Top