NPWP singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.
NPWP merupakan nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap individu atau badan usaha yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah sebagai wajib pajak. NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal yang digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan di Indonesia. Setiap wajib pajak, baik pribadi maupun badan usaha, yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia wajib memiliki NPWP.
_____________________________________________
JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan