Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yang bertujuan untuk membiayai kebutuhan daerah dan meningkatkan pembangunan di tingkat lokal. Pajak daerah memiliki sifat yang lebih terfokus pada kegiatan ekonomi yang terjadi dalam wilayah tertentu dan dikelola oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan