JadiUnggulan

Pajak Penghasilan adalah

« Back to Glossary Index

Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu atau badan. Dalam sistem perpajakan Indonesia, Pajak Penghasilan diatur oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai Pajak Penghasilan:

Jenis-jenis Pajak Penghasilan

  1. PPh Pasal 21: Pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Misalnya gaji karyawan, honorarium pekerja lepas.
  2. PPh Pasal 22: Pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah, badan-badan tertentu, baik pemerintah maupun swasta, atas kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha lainnya. Misalnya pajak yang dikenakan atas perdagangan barang mewah.
  3. PPh Pasal 23: Pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, hadiah, sewa, dan imbalan jasa lainnya yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
  4. PPh Pasal 25: Angsuran pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak setiap bulan dalam tahun pajak berjalan.
  5. PPh Pasal 26: Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dari penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
  6. PPh Pasal 29: PPh kurang bayar yang harus dilunasi oleh wajib pajak berdasarkan SPT Tahunan.
« Back to Glossary Index
Scroll to Top