PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah status yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha dan wajib untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Status PKP ini diberikan kepada pengusaha yang memenuhi kriteria tertentu dan sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak.
Kriteria untuk Menjadi PKP:
-
Omzet Usaha: Pengusaha yang memiliki omzet atau penghasilan bruto lebih dari Rp 4,8 Miliar per tahun wajib untuk menjadi PKP.
-
Permintaan Pendaftaran PKP: Jika omzetnya di bawah Rp 4,8 Miliar, pengusaha tetap bisa mendaftar sebagai PKP jika dirasa perlu, misalnya untuk memperoleh fasilitas pengembalian PPN (tax refund).
-
Jenis Usaha: Biasanya, pengusaha yang bergerak di sektor barang dan jasa yang dikenakan PPN oleh pemerintah akan diharuskan untuk terdaftar sebagai PKP.
Prosedur Pendaftaran PKP:
-
Persiapkan Dokumen yang Diperlukan:
- Surat Pengantar dari Kantor Pajak Terdekat.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Laporan Keuangan Terbaru.
- Bukti Usaha (misalnya Akta Pendirian Usaha, Surat Izin Usaha, atau dokumen lain yang menunjukkan legalitas usaha).
-
Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP):
- Anda dapat mengunjungi kantor pelayanan pajak di wilayah tempat usaha Anda terdaftar untuk mengajukan permohonan pendaftaran PKP.
- Mengisi formulir yang diperlukan untuk pendaftaran PKP.
-
Proses Verifikasi oleh DJP:
- Petugas pajak akan melakukan verifikasi terkait dokumen yang Anda serahkan.
- Jika dokumen sudah lengkap dan sesuai, Anda akan diberikan status PKP.
-
Penerbitan SKPKP (Surat Keterangan Pengusaha Kena Pajak):
- Setelah verifikasi selesai, Anda akan mendapatkan Surat Keterangan Pengusaha Kena Pajak (SKPKP) yang menyatakan bahwa Anda resmi menjadi PKP.
- Status PKP ini berlaku untuk periode tertentu, dan Anda wajib melaporkan dan membayar PPN setiap bulan atau setiap periode yang ditentukan oleh DJP.
Kewajiban PKP:
- Memungut PPN: Pengusaha PKP wajib memungut PPN dari konsumen atau pelanggan yang membeli barang/jasa yang dikenakan pajak.
- Menyetor PPN: PPN yang sudah dipungut harus disetorkan ke kas negara melalui prosedur yang berlaku.
- Melaporkan SPT PPN: PKP wajib melaporkan SPT PPN secara berkala (bulanan atau tahunan) kepada DJP.
Keuntungan Menjadi PKP:
- Dapat Mengklaim Kembali PPN Masukan: Pengusaha PKP dapat mengklaim kembali PPN yang dibayar atas pembelian barang/jasa yang digunakan untuk kegiatan usaha (dikenal sebagai PPN masukan).
- Fasilitas Pengembalian PPN: Jika ada kelebihan PPN yang sudah disetorkan, pengusaha PKP dapat meminta pengembalian atau kompensasi PPN tersebut.
Jika usaha Anda memenuhi kriteria omzet dan jenis usaha yang terdaftar dalam ketentuan pajak, Anda harus segera mendaftar untuk mendapatkan status PKP agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.
_________________________________
JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan