PKP adalah singkatan dari Pengusaha Kena Pajak. PKP merujuk pada pengusaha atau perusahaan yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Untuk dapat dikategorikan sebagai PKP, seorang pengusaha harus terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi yang dilakukannya. Pengusaha yang menjadi PKP juga berhak untuk menggunakan faktur pajak untuk mengklaim kredit pajak masukan (input tax) yang dibayar atas pembelian barang dan jasa.
Kriteria umum untuk menjadi PKP antara lain:
- Omzet: Pengusaha yang memiliki omzet tahunan di atas ambang batas tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah (misalnya, lebih dari Rp4,8 miliar per tahun).
- Pendaftaran: Pengusaha yang secara sukarela mendaftar sebagai PKP meskipun omzetnya belum mencapai batas tertentu, untuk mendapatkan manfaat dari pengembalian PPN yang dibayar atas pembelian barang dan jasa.
Dengan menjadi PKP, pengusaha memiliki kewajiban administrasi yang lebih tinggi, seperti menyusun laporan PPN dan faktur pajak, namun juga bisa memperoleh keuntungan berupa pengembalian PPN yang telah dibayar pada barang dan jasa yang dibeli untuk keperluan usaha.