PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja pada suatu perusahaan atau badan hukum, baik dalam bentuk gaji, honorarium, upah, tunjangan, atau imbalan lainnya.
Dasar Hukum PPh 21 PPh 21 diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan peraturan pelaksanaannya.
Subjek Pajak PPh 21 PPh 21 dikenakan kepada:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya.
- Pemberi Kerja (Perusahaan) yang membayar penghasilan kepada pekerjanya, berperan sebagai pemotong pajak.
Tarif PPh 21 Tarif PPh 21 bersifat progresif, yang berarti semakin besar penghasilan, semakin tinggi tarif pajaknya. Berikut adalah tarif PPh 21 yang berlaku:
- Penghasilan Kena Pajak (PKP) hingga Rp 60.000.000 per tahun: 5%
- PKP lebih dari Rp 60.000.000 hingga Rp 250.000.000 per tahun: 15%
- PKP lebih dari Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 per tahun: 25%
- PKP lebih dari Rp 500.000.000 per tahun: 30%
Penghasilan yang Dikenakan PPh 21 Berikut adalah jenis penghasilan yang dikenakan PPh 21:
- Gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan imbalan lainnya yang diterima oleh pegawai.
- Penghasilan pensiunan.
- Penghasilan lain yang diterima oleh orang pribadi yang bekerja atas suatu hubungan kerja.
Cara Penghitungan PPh 21
- Menghitung Penghasilan Kena Pajak:
- Menghitung penghasilan bruto (misalnya gaji pokok, tunjangan, bonus).
- Mengurangi dengan biaya yang sah, seperti biaya jabatan, iuran pensiun, atau potongan lainnya yang diizinkan.
- Menghitung PPh 21 yang Terutang:
- Berdasarkan penghasilan kena pajak (PKP), tentukan tarif progresif yang sesuai.
- Mengalikan PKP dengan tarif pajak yang berlaku.
- Pajak yang Terutang:
- PPh 21 terutang akan dipotong langsung oleh pemberi kerja dan disetorkan ke kas negara.
Contoh Penghitungan PPh 21 Misalnya, seorang karyawan dengan gaji Rp 10.000.000 per bulan (Rp 120.000.000 per tahun), dan tidak memiliki potongan lain:
- Penghasilan Bruto: Rp 120.000.000 (gaji tahunan).
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): Mengurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), misalnya untuk individu lajang (Rp 54.000.000), maka PKP = Rp 120.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 66.000.000.
- Tarif Pajak: Berdasarkan tarif 5% untuk penghasilan hingga Rp 60.000.000 dan 15% untuk sisanya.
- PPh 21:
- 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
- 15% x Rp 6.000.000 = Rp 900.000
- Total PPh 21 yang harus dibayar: Rp 3.000.000 + Rp 900.000 = Rp 3.900.000
Jadi, PPh 21 yang harus dipotong oleh pemberi kerja adalah Rp 3.900.000 per tahun atau sekitar Rp 325.000 per bulan.
Penarikan dan Setoran PPh 21 PPh 21 yang dipotong oleh pemberi kerja harus disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah pemotongan.
« Back to Glossary Index