JadiUnggulan

PPH 21 berapa persen

« Back to Glossary Index

PPH 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi. Tarif PPH 21 di Indonesia bervariasi tergantung pada jumlah penghasilan kena pajak, sebagai berikut:

  1. Penghasilan Kena Pajak sampai dengan Rp 60.000.000: Tarif pajak 5%
  2. Penghasilan Kena Pajak Rp 60.000.001 sampai dengan Rp 250.000.000: Tarif pajak 15%
  3. Penghasilan Kena Pajak Rp 250.000.001 sampai dengan Rp 500.000.000: Tarif pajak 25%
  4. Penghasilan Kena Pajak di atas Rp 500.000.000: Tarif pajak 30%

Tarif pajak ini diterapkan progresif, artinya semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula tarif pajaknya.

« Back to Glossary Index
Scroll to Top