PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi sebagai karyawan, baik yang bekerja di sektor swasta maupun pemerintahan. Besaran tarif PPh 21 tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima dan status pekerja (apakah sebagai pegawai tetap, honorer, atau lainnya).
Berikut adalah tarif PPh 21 yang berlaku berdasarkan penghasilan kena pajak (setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak/PTKP):
- Penghasilan Kena Pajak hingga Rp 60 juta per tahun:
- Tarif: 5%
- Penghasilan Kena Pajak antara Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahun:
- Tarif: 15%
- Penghasilan Kena Pajak antara Rp 250 juta hingga Rp 500 juta per tahun:
- Tarif: 25%
- Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp 500 juta per tahun:
- Tarif: 30%
Selain itu, ada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku, yaitu jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Besaran PTKP ini bisa berbeda-beda tergantung pada status keluarga dan jumlah tanggungan, seperti:
- Individu: Rp 54 juta per tahun
- Status menikah: Tambahan Rp 4,5 juta per tahun untuk pasangan
- Tanggungan anak: Tambahan Rp 4,5 juta per anak (maksimal 3 anak)
Dengan demikian, PPh 21 dihitung setelah dikurangi PTKP dan sesuai dengan tarif yang berlaku berdasarkan jumlah penghasilan yang dikenakan pajak.
JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan