PPh Pasal 22 adalah pajak yang dikenakan atas pembelian barang atau penghasilan tertentu yang dilakukan oleh wajib pajak kepada pihak-pihak tertentu, baik oleh perusahaan, instansi pemerintah, atau badan hukum lainnya. Pajak ini dipungut oleh pihak pembeli (seperti perusahaan atau instansi pemerintah) dan disetor ke kas negara.
Objek PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 dikenakan atas:
- Impor barang: Pajak ini dikenakan kepada importer barang yang dilakukan oleh instansi bea cukai.
- Pembelian barang tertentu: Dikenakan pada transaksi pembelian barang tertentu oleh badan usaha yang wajib memungut pajak, seperti perusahaan yang membeli barang atau bahan tertentu dari produsen.
Tarif PPh Pasal 22
Berikut adalah tarif PPh Pasal 22 yang berlaku untuk pembelian atau impor barang:
- Untuk Impor Barang: Tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah 7,5% dari harga impor barang, untuk wajib pajak yang tidak mendapatkan fasilitas tertentu (misalnya, perusahaan yang belum terdaftar sebagai eksportir).
- Untuk Pembelian Barang Tertentu: Tarif bervariasi tergantung pada jenis barang dan status wajib pajak, biasanya dikenakan antara 0,25% sampai 7,5%.
Beberapa barang yang dikenakan PPh Pasal 22 termasuk barang impor dan barang yang dibeli oleh badan usaha, seperti bahan baku, barang modal, dan lainnya.
Siapa yang Memungut PPh Pasal 22?
- Untuk Impor: PPh Pasal 22 akan dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di saat barang masuk ke Indonesia. Pembayaran pajak ini dilakukan di bandara, pelabuhan, atau tempat lain sesuai dengan peraturan bea cukai.
- Untuk Pembelian Barang: PPh Pasal 22 dipungut oleh pihak penjual atau badan usaha yang melakukan penjualan barang kepada pembeli, kemudian setorkan ke kas negara.
Cara Menghitung PPh Pasal 22
1. PPh Pasal 22 atas Impor
Untuk barang impor, perhitungan PPh Pasal 22 adalah: PPh Pasal 22=Harga Impor Barang×7,5%\text{PPh Pasal 22} = \text{Harga Impor Barang} \times 7,5\%
Misalnya, jika harga impor suatu barang adalah Rp 100.000.000, maka perhitungan PPh Pasal 22-nya adalah: 100.000.000×7,5%=7.500.000100.000.000 \times 7,5\% = 7.500.000
2. PPh Pasal 22 atas Pembelian Barang
Untuk pembelian barang tertentu, tarif yang dikenakan biasanya antara 0,25% sampai 7,5%, tergantung pada jenis barang. Misalnya, jika Anda membeli barang dengan harga Rp 50.000.000, dan tarif PPh Pasal 22 yang berlaku adalah 1%, maka perhitungannya adalah: 50.000.000×1%=500.00050.000.000 \times 1\% = 500.000
Pembayaran dan Pelaporan PPh Pasal 22
- Pembayaran: PPh Pasal 22 yang telah dipungut harus disetorkan ke kas negara melalui Kode Billing yang bisa dibuat menggunakan DJP Online (e-Billing). Pembayaran dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan DJP.
- Pelaporan: Setelah pembayaran, wajib pajak yang memungut PPh Pasal 22 harus melaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 22. Pelaporan dilakukan setiap bulan melalui sistem e-Filing atau bisa langsung ke Kantor Pajak jika perlu.
Contoh Kasus
Jika Anda adalah perusahaan yang mengimpor barang dengan nilai Rp 200.000.000 dan tarif PPh Pasal 22 yang berlaku adalah 7,5%, maka perhitungan PPh Pasal 22 yang harus dibayar adalah: 200.000.000×7,5%=15.000.000200.000.000 \times 7,5\% = 15.000.000
Jadi, perusahaan Anda harus membayar PPh Pasal 22 sebesar Rp 15.000.000.
Kewajiban Pelaporan dan Pembayaran PPh Pasal 22
- Batas waktu pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 22 adalah setiap bulan. Wajib pajak harus membuat Kode Billing dan membayar pajaknya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
- Pelaporan dilakukan melalui e-Filing dan pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau lembaga yang bekerja sama dengan DJP.
Pengecualian atau Fasilitas
Beberapa wajib pajak dapat memperoleh fasilitas pembebasan atau penurunan tarif PPh Pasal 22, misalnya eksportir yang telah mendapatkan fasilitas tertentu dari pemerintah.
JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan