JadiUnggulan

pph 23 adalah

« Back to Glossary Index

PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang berupa dividen, bunga, royalti, dan imbalan lainnya yang dibayarkan oleh badan atau orang pribadi kepada pihak lain. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang bersifat non-upah atau non-gaji, yang artinya bukan pendapatan dari pekerjaan, namun dari sumber-sumber lain.

Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23:

  • Bunga: Termasuk bunga pinjaman atau simpanan yang dibayarkan kepada pihak lain.
  • Dividen: Bagian laba yang dibagikan oleh perusahaan kepada pemegang saham.
  • Royalti: Imbalan yang diterima atas penggunaan hak kekayaan intelektual seperti hak cipta, merek, paten, atau hak atas kekayaan lainnya.
  • Imbalan sewa: Untuk penggunaan barang, tanah, atau bangunan.
  • Imbalan lainnya: Yang terkait dengan jasa atau penghasilan lain yang diatur oleh ketentuan perpajakan.

Tarif PPh Pasal 23:

Tarif PPh Pasal 23 biasanya berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan yang diterima. Beberapa tarif umum untuk PPh Pasal 23 adalah:

  • Bunga: 15%
  • Dividen: 15% (untuk badan yang memiliki kepemilikan saham minimal 25%, tarif bisa lebih rendah atau bahkan 0%)
  • Royalti: 15%
  • Imbalan sewa dan jasa: 2% dari jumlah bruto.

Cara Pemotongan PPh Pasal 23:

PPh Pasal 23 ini dipotong oleh pihak yang membayar penghasilan (seperti perusahaan atau badan usaha) dan disetorkan ke kas negara. Pemotongan dilakukan atas jumlah bruto (sebelum pajak), dan wajib pajak yang menerima penghasilan tersebut biasanya mendapatkan bukti potong sebagai referensi saat melaporkan pajaknya.

Contoh:

Misalnya, sebuah perusahaan memberikan bunga sebesar Rp 100.000 kepada pihak lain. Berdasarkan tarif PPh Pasal 23, jika tarif bunga adalah 15%, maka pajak yang dipotong adalah: 100.000×15%=15.000100.000 \times 15\% = 15.000 Sehingga, pihak yang menerima bunga akan mendapatkan Rp 85.000 setelah dipotong pajak.

PPh Pasal 23 untuk Wajib Pajak:

  • Badan usaha: Harus memotong dan menyetorkan pajak atas pembayaran yang dilakukan, serta memberikan bukti potong kepada penerima.
  • Orang pribadi: Harus melaporkan penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 23 dalam SPT Tahunan mereka.

PPh Pasal 23 ini penting untuk memastikan bahwa pajak atas penghasilan non-upah tetap dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, dan umumnya digunakan oleh perusahaan atau entitas lain yang melakukan pembayaran atas penghasilan yang dikenakan pajak ini.


JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan

« Back to Glossary Index
Scroll to Top