Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% adalah tarif pajak yang dikenakan pada barang dan jasa tertentu di Indonesia mulai 1 Januari 2025. Tarif ini diterapkan terutama pada barang dan jasa mewah, seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan premium, dan barang-barang makanan premium seperti salmon, tuna, dan daging wagyu.
PPN 12% ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan menyesuaikan dengan standar internasional. Namun, pemerintah juga memberikan pembebasan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok dan penting lainnya agar tidak terlalu membebani masyarakat.
« Back to Glossary Index