PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai. PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi di Indonesia. Pajak ini bersifat indirek, artinya dibayar oleh konsumen akhir, tetapi dipungut dan disetorkan oleh pengusaha yang terdaftar sebagai pemungut PPN.
PPN memiliki tarif standar yang biasanya sebesar 10% atas nilai transaksi, meskipun ada beberapa barang dan jasa tertentu yang mungkin dikenakan tarif yang lebih rendah atau bahkan dibebaskan dari PPN.
Pajak ini bertujuan untuk menghasilkan pendapatan negara dan juga sebagai salah satu bentuk pengendalian terhadap peredaran barang dan jasa.
JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan