Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP Tahun 2024
adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Untuk tahun 2024, besaran PTKP masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016, yang telah berlaku sejak 2016. Berikut rincian PTKP berdasarkan status pernikahan dan jumlah tanggungan:
- Wajib Pajak Tidak Kawin (TK):
- TK/0 (tanpa tanggungan): Rp54.000.000 per tahun
- TK/1 (1 tanggungan): Rp58.500.000 per tahun
- TK/2 (2 tanggungan): Rp63.000.000 per tahun
- TK/3 (3 tanggungan): Rp67.500.000 per tahun
- Wajib Pajak Kawin (K):
- K/0 (tanpa tanggungan): Rp58.500.000 per tahun
- K/1 (1 tanggungan): Rp63.000.000 per tahun
- K/2 (2 tanggungan): Rp67.500.000 per tahun
- K/3 (3 tanggungan): Rp72.000.000 per tahun
- Wajib Pajak Kawin dengan Penghasilan Istri Digabung (K/I):
- K/I/0 (tanpa tanggungan): Rp112.500.000 per tahun
- K/I/1 (1 tanggungan): Rp117.000.000 per tahun
- K/I/2 (2 tanggungan): Rp121.500.000 per tahun
- K/I/3 (3 tanggungan): Rp126.000.000 per tahun
Layanan Perpajakan Murah dan Mudah
Perlu diperhatikan, tambahan PTKP untuk tanggungan diberikan maksimal untuk tiga orang anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya
« Back to Glossary Index