Dalam konteks pajak, retur merujuk pada pengembalian barang atau pembatalan transaksi yang sudah terjadi. Biasanya, retur ini berkaitan dengan transaksi penjualan yang telah tercatat dalam laporan pajak, di mana barang yang telah dijual dikembalikan oleh pembeli.
Pada praktiknya, retur bisa mempengaruhi perhitungan pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Misalnya, jika sebuah barang yang telah dijual dan dikenakan PPN dikembalikan, maka PPN yang telah dibayar juga dapat dikoreksi dan dikembalikan (dalam hal ini, penjual harus mengeluarkan faktur pajak koreksi).
Secara singkat, retur dalam pajak adalah pengembalian barang atau pembatalan transaksi yang mempengaruhi kewajiban pajak yang harus dilaporkan.
JadiUnggulan adalah partner terpercaya dalam pengurusan legalitas dan layanan pajak dengan biaya terjangkau dan proses cepat.
cek lebih lanjut: Website JadiUnggulan