Surat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan yang tertera dalam sertifikat tersebut. SHM memberikan hak kepemilikan yang paling kuat dan paling tidak terbantahkan atas tanah tersebut, dan pemiliknya berhak untuk mengalihkan, menjual, atau memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Beberapa hal terkait dengan SHM:
- Hak Penuh: Pemilik SHM memiliki hak penuh untuk menguasai, menggunakan, dan mengalihkan hak atas tanah tersebut.
- Berlaku Selamanya: Hak ini bersifat tetap atau selamanya selama tidak ada pembatalan atau perubahan status oleh pemerintah.
- Tindak Pidana: Pemilik SHM dapat melindungi haknya terhadap pihak ketiga yang mencoba merampas atau mengklaim tanah tersebut tanpa dasar yang sah.
- Proses Penerbitan: Untuk mendapatkan SHM, tanah harus terdaftar secara sah di BPN, dan pemilik tanah harus memenuhi syarat administratif dan hukum yang ditentukan.
Secara singkat, SHM memberikan kepastian hukum yang kuat atas status kepemilikan tanah, menjadikannya sebagai bukti sah yang diakui di Indonesia.